Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ubah Kebijakan Susi Pudjiastuti
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan Rabu 25 November 2020 di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.23 WIB.
Edhy Prabowo ditangkap sesaat setelah menjejakkan kaki di Indonesia sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat.
Edhy Prabowo adalah anggota kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.
Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan yang Ditangkap KPK
Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:
1. Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.
Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.