Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pengambilan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Cairkan JHT BPJS
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan adalah Program Jaminan Hari Tua.
Bagi pekerja penerima upah, besar iuran adalah 5,7% dari upah, dengan ketentuan sebanyak 2% dibayarkan oleh pekerja sementara 3,7% dibayarkan pemberi kerja.
Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan oleh perusahaan.
Selain itu, saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.
Baca juga: CONTOH Kata-kata Bijak Singkat Penuh Makna Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020 Cocok di Medsos
Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100%.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.
Lantas, bagaimana cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah:
1. Via SMS 2757
Cara cek saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.