Banyak Jiwa Terlibat di Usaha Kratom, Petani Kratom Kapuas Hulu Harap Pemerintah Tak Larang Kratom

Bila Pemerintah memutuskan bahwa Kratom masuk dalam kategori tanaman mengandung zat adiktif dan berbahaya sehingga ilegal di Indonesia, maka sangat ba

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Proses panen daun kratom di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Petani Kratom yang berasal dari Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Hermanto atau yang biasa di sapa Edek Roki berharap, Pemerintah dapat membuat kejelasan Terkait status daun kratom yang menjadi mata pencaharian utama saat ini bagi ratusan ribu masyarakat Kabupaten Kapuas hulu.

Bila Pemerintah memutuskan bahwa Kratom masuk dalam kategori tanaman mengandung zat adiktif dan berbahaya sehingga ilegal di Indonesia, maka sangat banyak sekali warga masyarakat yang akan kehilangan mata pencahariannya.

"Harapan kita ya Pemerintah jangan sampai membuat aturan bahwa Kratom ini menjadi ilegal, kerana banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari Kratom ini," tuturnya.

Petani Kratom yang berasal dari Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Hermanto atau yang biasa di sapa Edek Roki.
Petani Kratom yang berasal dari Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Hermanto atau yang biasa di sapa Edek Roki. (TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)

Hermanto mengatakan, saat ini dirinya memiliki sekitar 5 hektar kebun kratom di desanya.

Baca juga: Didatangi Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Ini Harapan Pemilik Gudang Pengolahan Daun Kratom

Dari 5 hektar kebunnya itu, bila cuaca sedang bagus dan tidak dalam kondisi banjir, ia menyampaikan bisa memanen hingga 4 ton daun kratom perminggu.

Kemudian, Dari 5 hektar kebun kratomnya itu, ia mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada lebih dari 70 orang, yang terdiri dari pemetik, penjemur, perawat tanaman, bagian penggilingan hingga ke bagian pengemasan.

Selain itu, kerena ia tak hanya memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri melainkan juga pasar luar negeri, maka dalam prosesnya lebih banyak lagi warga yang terlibat dalam usaha Kratom ini.

"Harapan kami semua,semoga kratom bisa legal dan dapat perlindungan hukum yang kuat. Agar semua petani,pengepul dan eksportir bisa menjual kratom ke luar mau pun dalam negeri,"harapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved