Tiga Desa Kecamatan Jongkong Deklarasi Stop BAB di Sembarangan Tempat
Faktor lingkungan dan perilaku memegang peranan lebih dari 75 persen terhadap derajat kesehatan masyarakat
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, didampingi istrinya Erlinawati Nasir, juga Anggota DPD RI dapil Kalbar asal Kapuas Hulu, telah membuka langsung acara deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat (ODF), di tiga (3) desa wilayah Kecamatan Jongkong, Senin 23 November 2020.
Acara tersebut berlangsung di Desa Nanga Temenang, yang di hadiri sejumlah OPD dilingkungan Pemda Kapuas Hulu, dan menerapkan protokol kesehatan. Dimana tiga desa yaitu, Desa Nanga Temenang, Desa Ujung Said, dan Desa Karya Baru.
Dalam katasambutannya, Nasir menyatakan, derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yaitu, perilaku, lingkungan, pelayanan kesehatan dan keturunan.
"Faktor lingkungan dan perilaku memegang peranan lebih dari 75 persen terhadap derajat kesehatan masyarakat," ujar Bupati Nasir
Nasir menuturkan, pada masa pandemi Covid-19 diharapkan untuk tetap menjalankan sesuai protokol kesehatan kesehatan yaitu, menjaga jarak kurang lebih 1 meter, muncuci tanggan pakai sabun, dan menggunakan masker setiap hari pada saat berada diluar rumah.
Baca juga: Video Penjelasan Kapolres Sambas Tentang Deklarasi Pilkada Damai
"Terpenting juga adalah disarankan untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi, sehingga imunitas menjadi kuat," ucapnya.
Bupati Nasir menjelaskan, dari 282 desa kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu, dari bulan Oktober 2020 baru 23 desa yang sudah layak menjadi desa stop buang air besar sembarangan.
"Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, dan sehat pemerintah telah mencanangkan sanitasi total berbasis masyarakat yaitu, stop BAB di sembarangan tempat, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan juga limbah cair rumah tangga," ujar Bupati Nasir.
Bupati dua periode ini menegaskan, deklarasi stop BAB di sembarangan tempat merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandirian mampu merubah perilaku menuju perilaku hidup yang lebih bersih, dan sehat dari masyarakat itu sendiri.
"Apa yang telah kita laksanakan ini adalah, merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan," ungkapnya.
