Pilkada Serentak 2020

ASN Like Postingan Paslon Cakada, 18 Orang Diduga Berpolitik Praktis Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Pelanggaran dominan protokol kesehatan Covid-19 oleh peserta kampanye yang tidak menggunakan masker

Editor: Jamadin
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 

Lebih lanjut, Nuriyanto menjelaskan atas kasus ini pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi.

Terkait sanksi apa yang diberikan itu merupakan kewenangan KASN. "Sanksi nya seperti apa, itu kewenangan ada di KASN. Bawaslu hanya mencari fakta-fakta yang ada," pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Ketapang mencatat hingga saat ini total ada tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah diproses karena diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Bahkan satu dari tiga ASN tersebut saat ini sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Ketapang ke KASN.

"Yang sudah kita rekomendasikan itu yang asal Kendawangan. Sisanya kalau tidak hari ini, besok," lanjut Nuriyanto.

Baca juga: Ini Harapan Empat Paslon Pasca Debat Kandidat Cabup-cawabup Sambas

Nuriyanto menambahkan, ditemukannya dugaan pelanggaran dari ketiga ASN tersebut didapat setelah adanya informasi dari masyarakat dan ada juga temuan dari pihaknya. "Temuan itu kita dapat saat kita lakukan pengawasan di media sosial," pungkasnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN juga ditangani Bawaslu Kabupaten Sintang. Dari total 9 pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sintang, pelanggaran didominasi soal netralitas ASN.

Ada 4 orang ASN dari lima pelanggaran yang masuk dalam register Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

"Sampai dengan saat ini, yang masuk ke registrasi kami ada 9 pelanggaran. Itu termasuk sebelum masuk tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus kepada Tribun.

Pelanggaran Pemilu didominasi soal netralitas ASN. Bawaslu sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang masuk. Menurut Fransiskus, dari empat ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu sudah diberikan peringatan oleh KSAN.

"ASN lima pelanggaran, tiga sebelum tahapan kampanye, masih tahap pendaftaran Paslon. Itu sudah kita dapat rekom, dari KSAN juga sudah diberikan peringatan sedang, ada tiga orang ASN," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ancis ini menyatakan, dari 9 pelanggaran Pemilu yang masuk register Bawaslu, ada pelanggaran yang dihentikan oleh Gakkumdu karena tidak memenuhui syarat formil dan materi dugaan pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah (untuk kampanye) dihentikan oleh Gakkumdu. Ada lagi dugaan pelanggaran kampanye reses anggota DPRD provinsi di Kayan Hilir, itu juga tidak bisa diteruskan, karena dibahas di Gakkumdu tidak terpenuhi unsurnya," ujar Ancis.

Untuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kades, baru satu yang masuk dalam register di Bawaslu. Menurut Ancis, sebagian besar pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades dapat terselesaikan ditingkat kecamatan.

"Kades baru satu masuk register, ada beberapa yang masuk kecamatan, di Bawaslu hanya satu masuk register. Kalau di kecamatan kita anggap selesai. Bisa jadi lebih dari satu dugaanya. Cuma kan semua dugaan harus dibuktikan," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved