ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI punya alasan kuat membolehkan sekolah tatap muka pada Januari 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi masuk sekolah 

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."

"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:

- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa

- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa

Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.

Baca juga: ATURAN BARU Masuk Sekolah Masa Pandemi dari Mendikbud - Jadwal Masuk Sekolah dan Operasional Kantin

5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa transisi

Pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbagi menjadi dua tahap, yaitu masa transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru.

Pada masa transisi, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan.

Di antaranya operasional kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan selain belajar mengajar.

Misal orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan lainnya.

Setelah melewati masa transisi, kegiatan di atas boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang diperbolehkan saat masa kebiasaan baru.

Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misal basket dan bola voli.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Terlalu Lama PJJ Berdampak Negatif Pada Anak Didik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved