Polsek Sengah Temila Landak Ciduk Tersangka Curanmor

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Polsek Sekayam Polres Sanggau bahwa telah terjadi

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polsek Sengah Temila berhasil menangkap YL (17) yang merupakan tersangka pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Jumat 20 November 2020.

Tersangka YL ditangkap anggota pada saat berada di dalam rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila.

Dalam penagkapan YL, dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama 4 Personel Polsek Sengah Temila, dan disaksikan oleh Kepala Desa Senakin Marius.

Baca juga: Polsek Kuala Behe Tangkap Tersangka Curanmor, Ini Orangnya

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Polsek Sekayam Polres Sanggau bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dengan tempat kejadian perkara di Dealer Motor Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/258/XI/RES.1.8/2020/KALBAR/RES SGU/SEK SKY  tanggal 15 November 2020.

Bahwa pelaku Curanmor pulang ke tempat orangtuanya di Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila  Kabupaten Landak. 

Setelah mendapat informasi, Kapolsek langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor

"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Sekayam Polres Sanggau," ungkap Kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved