Pilkada Sintang
KPU Sintang Gelar Simulasi Pemungutan Suara dengan Menerapkan Standar Prokes
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, juga sudah melaksanakan simulasi pemungutan suara.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemilihan kepala daerah serentak 2020 digelar di tengah pandemi corona yang belum berakhir.
Seluruh tahapan pemilu digelar tidak seperti biasanya.
Pun dengan pemungutan suara yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, juga sudah melaksanakan simulasi pemungutan suara.
Ada beberapa hal teknis pemungutan dan perhitungan.
Termasuk juga tata cara yang harus dilakukan oleh KPPS maupun masyarakat yang akan mencoblos.
“Jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 500 pemilih. Kemudian, formulir juga banyak yang ditiadakan.
Yang ada formulir C Plano. Sebutan undangan juga sudah tidak ada,” kata Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah.
Baca juga: Ketua KPU Sintang Beberkan Aturan Kampanye dan Debat Publik Pilkada di Masa Pandemi
Formulir C pemberitahuan berisi informasi pemilih ditentukan jam berapa harus datang ke TPS untuk mengurangi kerumunan.
Kemudian, pemilih yang datang wajib memakai masker dan saat datang dan pulang wajib cuci tangan.
“ Kami siapkan fasilitas cuci tangan,” katanya.
KPU juga menyiapkan 3 bilik suara.
Dua bilik untuk masyarakat yang suhu tubuhnya normal, satu lagi untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius.
KPU Sintang juga sudah melakukan simulasi peritungan suara dengan aplikasi SIREKAP.
Menurut Hazizah, Pemungutan akan dilakukan pada jam 07.00 hingga 13.00 WIB, lalu dihitung, dan rekapnya melalui aplikasi SIREKAP ini.
“KPPS dan saksi pasangan calon wajib memiliki smartphone dan scan barcode. Secara otomatis akan terlihat hasilnya.
Dalam waktu dan hari yang sama, kita bisa tahu hasil penghitungan pada hari tersebut,” kata Hazizah.