Ketua KPU Sintang Beberkan Aturan Kampanye dan Debat Publik Pilkada di Masa Pandemi
Terkait debat publik, ada syarat yang harus dipatuhi dalam Pilkada serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Hazizah menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2020, metode kampanye Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog diutamakan melalui metode dalam jaringan (daring) atau melalui media sosial.
Akan tetapi, jika tidak bisa melalui daring, maka harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
"Pelaksanannya di ruangan tertutup dengan peserta maksimal 50 orang, menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan sanitasi yang baik, serta mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19," jelasnya.
Terkait debat publik, ada syarat yang harus dipatuhi dalam Pilkada serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19.
"Dilakukan di studio lembaga penyiaran atau tempat lain, disiarkan secara langsung, dihadiri oleh pasangan calon, dihadiri 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten, 4 orang tim kampanye paslon, 5-7 orang anggota KPU, menerapkan protokol kesehatan dan bisa juga dilakukan siaran tunda," bebernya.
• Antisipasi dan Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Upaya Polres Sintang
Terkait dengan permasalahan distribusi Logistik, KPU Sintang sudah melakukan pemetaan kondisi wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
"Alasannya karena jalur distribusi dan karakteristik wilayahnya yang cukup ekstrim, maka Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Ketungau Hulu, Kecamatan Ketungau Tengah menjadi prioritas pendistribusian logistik," katanya.
--