Apakah Pembagian Klasifikasi SIM C Sudah Berlaku Di Pontianak, Berikut Penjelasannya

Kepolisian Republik Indonesia memang sudah mewacanakan akan memberlakukan pembagian klasifikasi SIM C. Bahkan hal itu diwacanakan akan berlaku pada ta

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
net
Ilustrasi contoh SIM C 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, Informasi katanya Kepolisian RI akan berlakukan klasifikasi surat izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan. Hingga kini apakah di Pontianak sudah diberlakukan atau masih seperti yang lama.

Mohon informasinya.

Terima kasih.

08959978xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Kepolisian Republik Indonesia memang sudah mewacanakan akan memberlakukan pembagian klasifikasi SIM C. Bahkan hal itu diwacanakan akan berlaku pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Berikut Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Pontianak

Pembagian klasifikasi SIM C itu diantaranya, SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk sepeda motor yang memiliki kapasitas 250-500 cc.

Dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas 500 cc ke atas.

Namun hingga kini pun di wilayah Kota Pontianak masih belum memberlakukan pembagian klasifikasi SIM C tersebut.

Artinya bahwa di Kota Pontianak masih menggunakan seperti yang lama.

AKP Priscilla Oktaviana

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pontianak Kota. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved