Oknum TNI Rampas Ponsel Wartawan di Sela Pencopotan Baliho FPI, Dipiting hingga Jatuh Tersungkur
"Tetapi belum sampai motor, saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Praktik menghambat kebebasan pers terjadi di sela proses penurunan baliho FPI di Jakarta.
Hal itu menimpa seorang Reporter Kompas.com, Nirmala Maulana yang tengah melakukan peliputan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 11.20 di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang.
Saat itu, ponsel Nirmala direbut oknum TNI saat sengah meliput aktivitas personel TNI menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) yang memampang wajah Rizieq Shihab.
"Niatnya mau wawancara warga yang menyaksikan pencopotan poster Habib Rizieq di sekitar Tanah Abang. Tapi, sebelum sampai Tanah Abang, ada pencopotan poster di percabangan Jl Slipi I dan Jl KS Tubun," ujar Nirmala.
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab
Nirmala pun memutuskan berhenti dan mengambil beberapa foto menggunakan telepon selulernya.
Ketika selesai, Nirmala menuju kembali ke motornya.
"Tetapi belum sampai motor, saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.
Kedua anggota TNI itu memintanya menghapus foto-foto yang baru saja diabadikannya.
Saat itu, Nirmala tidak bisa bergerak leluasa karena sudah dipiting hingga jatuh tersungkur.
Dia juga tidak sempat melihat wajah anggota TNI yang mengadangnya.
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab
"Yang jelas, mereka memakai seragam TNI. TNI yang lain melihat, juga warga-warga sekitar. Belum sempat menghapus foto, hp saya dirampas," ucap dia.
Salah seorang di antaranya ada yang berkata, "ambil ke Kodam" sambil meninggalkan Nirmala.
Ada yang pergi dengan menggunakan motor ada pula yang menaiki mobil pickup.
Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.
Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu.
Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab
"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.
Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.
"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.
Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi.
Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI"
Editor : Sabrina Asril