Oknum TNI Rampas Ponsel Wartawan di Sela Pencopotan Baliho FPI, Dipiting hingga Jatuh Tersungkur

"Tetapi belum sampai motor, saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.

Editor: Nasaruddin
Shutterstock
Ilustrasi kebebasan pers. 

Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu.

Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab

"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.

Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.

Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.

"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.

Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi.

Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI"
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved