Masuk Sekolah Januari 2021 | Baca 6 Syarat Wajib Berikut dan Unduh Panduan PBM dari Kemendikbud

Masuk sekolah tatap muka telah diperbolehkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mulai Januari 2021 mendatang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masuk sekolah tatap muka telah diperbolehkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mulai Januari 2021 mendatang.

Mekipun telah mengizinkan, Kemendikbud wajib memenuhi setidaknya enam persyaratan ketika akan menyelenggarakan Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa Covid-19.

Download atau unduh panduan PBM dari Kemendikbud yang tersedia di bagian akhir artikel ini. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya telah melakukan konferensi pers secara daring perihal PBM tatap muka, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.

Nadiem pun meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Baca juga: ZONA MERAH Covid-19 Boleh Masuk Sekolah, Mendikbud : Orangtua Bisa Tak Mengizinkan Anaknya

Baca juga: PENGUMUMAN Siswa Masuk Sekolah Kapan oleh Mendikbud? Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021

Lantas, apa saja yang harus disiapkan sekolah dan bagaimana aturan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai?

Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:

1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."

"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.

Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved