Tak Bisa Tempati Rumah, Erwin Polisikan Developer

Kini, Erwin mencari keadilan dengan melaporkan oknum developer yang membangun rumahnya kepada penyidik Polda Kalbar, Jumat 20 November 2020

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
LAPOR - Erwin (33) di dampingi kuasa hukumnya Sy Kurniawan SH dan Ridwan My SH saat melapor di SPKT Polda Kalbar pada Jumat 20 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Erwin (33) dan istrinya Marini bingung bukan kepalang. Niat hati hendak tinggal di rumah yang ia beli tak juga kesampaian. Erwin tak dapat menepati rumah yang sudah ia bayar lunas sejak 2018 lantaran rumah dan tanah yang ia beli bermasalah.

Kini, Erwin mencari keadilan dengan melaporkan oknum developer dan pimpinan perusahaan yang membangun rumahnya kepada penyidik Polda Kalbar, Jumat 20 November 2020.

Saat bertemu Tribunpontianak.co.id, Erwin yang di dampingi dua kuasa hukumnya yakni Sy Kurniawan SH dan Ridwan My SH menjelaskan kronologis seperti apa ia merasa ditipu.

“Harga rumah yang ditawarkan dari pihak developer Rp 130 juta dengan pembayaran kes tempo sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan pada perjanjian sementara jual-beli (PSJB),” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, ia membeli rumah tipe 36+ di kompleks kawasan Jl Tanjung Raya 2, Jl Pemda, RT02/RW01, Kelurahan Parit Mayor pada 2018.

“Pada 24 Januari 2018 saya bayar Rp 50 juta. Pada 21 Maret 2018 saya bayar duit penambahan pondasi tanah sebesar Rp 8,9 juta,” jelas Erwin.

Tak sampai di situ, Erwin kembali melakukan pembayaran kedua pada 8 November 2020 sebesar Rp 40 juta dan membayar pelunasan akhir Rp 40 juta pada 10 Desember 2018.

“Pembayaran sudah saya selesaikan semua kepada developer pada 10 Desember 2018 dengan jumlah total Rp 138.800.000,” paparnya.

Lantaran sudah melunasi biaya pembelian rumah, Erwin lantas meminta developer untuk melaksanakan akad jual beli rumah. “Sampai sekarang belum akad, karena rupanya tanah tempat berdirinya rumah bermasalah. Tanah itu bukan milik developer, tapi ahli waris,” ungkap Erwin.

Diakuinya, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak developer. Namun hanya janji yang ia dapatkan. Hingga Kamis, 19 November 2020 akad jual beli rumah tak pernah terlaksana.

Akhirnya, Erwin memilih melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar. Bersama dua kuasa hukumnya, Erwin melaporkan oknum developer ke SPKT Polda Kalbar pada Jumat 20 November 2020.

Kuasa hukum Erwin, Sy Kurniawan membenarkan kasus yang membelit kliennya. Pria yang akrab disapa Wawan ini menjelaskan, akad jual beli rumah tak dapat terlaksana lantaran tanah tempat rumah berdiri bukan milik developer.

“Tanah itu masih milik ahli waris. Jadi developer belum menyelesaikan kewajibannya kepada ahli waris tanah,” papar Wawan.

Lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak diindahkan developer, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Pembeli rumah sudah beberapa kali melakukan komplain kepada developer dikarenakan pembayaran sudah selesai akan tetapi pihak developer selalu mungkir janji untuk melakukan akan jual beli rumah,” papar Wawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved