Pelanggar Protokol Kesehatan di Sekadau Disanksi Sosial dan Sanksi Fisik
Sementara sanksi teguran tertulis, diberikan bagi pelanggar yang tidak memakai masker maupun tidak membawa masker.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi Yustisi di Sekadau, Personel gabungan berikan sanksi sosial dan fisik, Jumat 20 November 2020.
Sanksi sosial diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, saat terjaring Operasi Yustisi di Komplek Pasar Baru, Sekadau, Kalbar.
Diketahui, operasi Yustisi yang dilaksanakan personel gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dinkes, Dishub dan BPBD Kabupaten Sekadau itu menjaring sebanyak 76 warga yang diberikan teguran lisan, 43 orang diberi teguran tertulis, dan 23 orang dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Tim Paslon Taati Prokes Saat Nonton Bareng Debat Paslon
Wakapolres Sekadau, Kompol Edy Haryanto mengatakan, bagi pelanggar, khususnya remaja yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi hukuman sosial berupa pengucapan Pancasila dan sanksi fisik berupa push up.
"Para remaja itu diharapkan menjadi pelopor protokol kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam memakai masker. Maka Sanksi tersebut diberikan agar mereka sadar dan disiplin," kata Wakapolres Sekadau.
Bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai dikenakan sanksi lisan.
Sementara sanksi teguran tertulis, diberikan bagi pelanggar yang tidak memakai masker maupun tidak membawa masker.
Wakapolres menegaskan, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2020 maka semua pihak harus bersinergi dalam melaksanakan tugas pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Karena negara ini masih berjuang melawan pandemi Covid-19, kita harapkan kabupaten Sekadau menjadi zona hijau," pungkasnya.