EFORM BRI Cek Bantuan UKM Online Login eform.bri.co.id/bpum serta Pencairan BLT UMKM eform.bri.co.id
Pendaftaran terakhir BLT UMKM tahap 2 hingga akhir November 2020, bagi yang belum mendaftar masih punya kesempatan untuk segera mendaftar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
BLT diberikan pada pelaku usaha sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya mendongkrak perekonomian ditengah pandemi Covid-19.
Saat ini pemerintah sudah menyalurkan untuk tahap 2.
Tahap 2 dialokasikan untuk 3 juta pelaku usaha.
Sementara pada tahap 1 diperuntukan bagi 9 juta pelaku UMKM.
Pendaftaran terakhir BLT UMKM tahap 2 hingga akhir November 2020, bagi yang belum mendaftar masih punya kesempatan untuk segera mendaftar.
Dalam mendaftar pelaku usaha mikro hanya perlu melengkapi semua persyaratan dan mengajukannya secara langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah.
Baca juga: EFORM BRI Cek Bantuan UKM Online Login eform.bri.co.id/bpum serta Pencairan BLT UMKM eform.bri.co.id
Selanjutnya untuk cara pengecekannya apakah sudah terdaftar sebagai penerima bisa dilakukan dengan cepat dengan cara mengecek di link resmi eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerimaan_bpum.
BLT UMKM atau BPUM disebut pula Banpres ini merupakan dana hibah yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Selain itu pihak penyalur atau Bank akan mengirimi SMS jika terdaftar sebagai penerima.
Namun SMS rentan akan penipuan sehingga pengecekan di link eform BRI sangat diperlukan.
Berikut cara pengecekan BLT UMKM, Banpres atau BPUM melalui link eform BRI via NIK KTP:
Cek Bantuan UMKM di Eform BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Penarikan Dana Bantuan Banpres BLT UMKM
Setelah melakukan verifikasi ke bank maka penerima perlu dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima BPUM / BLT UMKM, tinggal melengkapi sejumlah berkas dan pengisian data.
Berikut berkas yang perlu dibawa dan diisi:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.
Syarat Daftar BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pendaftaran bisa dilakukan langsung dan segera.
- Daftar Offline
- Datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing
- Ajukan pendaftaran BLT UMKM dengan semua persyaratan dan isi formulir.
- Selesai, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyalur (Bank) lewat SMS atau cek ke efrom.bri.co.id/bpum.
Semua pendaftar yang akan menerima bantuan BLT UMKM diusulkan oleh lembaga pengusul.
Berikut Lembaga Pengusul BLT UMKM:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(*)