Satgas Covid-19 Kapuas Hulu Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sedangkan keseluruhan pelanggaran disanksi ringan seperti teguran Lisan, tertulis dan edukatif ada sebanyak 77 orang.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Satgas Covid-19, Mohd Zaini menyatakan, pihaknya telah melaksanakan penindakan hukum terhadap pelanggaran peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 tahun 2020 wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
"Tim gabungan Satgas Covid-19, melakukan razia masker, dengan hasilnya menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka ada yang dilakukan Rapid Test dan diberikan sanksi teguran lisan, tertulis, dan edukatif," ujarnya, Rabu 18 November 2020.
Zaini menjelaskan, bagi pelanggar yang dilakukan Rapid Test dengan ketentuan Suhu melebihi 36.9 derajat celcius keatas dan warga identitas di luar Kabupaten Kapuas Hulu.
"Mereka yang dilakukan Rapid Test ada 10 orang, dan hasil non reaktif dari Covid-19," ucapnya.
Baca juga: 8.086 Jajaran Bawaslu di Kalbar Akan Dirapid Test
Sedangkan keseluruhan pelanggaran disanksi ringan seperti teguran Lisan, tertulis dan edukatif ada sebanyak 77 orang.
"Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Kapuas Hulu, dan juga mensosialisasikan atau imbaun, agar masyarakat terus disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilaksanakan ini adalah demi tujuan bersama, supaya wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, bisa terbebas dari penyebaran Covid-19.
"Maka dari itu perlu ada kerjasama semua pihak.
Dimana tidak hanya Satgas Covid-19 yang bekerja tapi harus ada dukungan semua dari masyarakat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penindakan-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan.jpg)