Ini Syarat Pembebasan Denda PBB

Demi meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19, memang Pemerintah Kota Pontianak memberikan pembebasan denda PBB pada tahun 2020 ini.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ist
ILUSTRASI form Pajak Bumi dan Bangunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, saya beberapa hari lalu membaca berita bahwa Pemerintah Kota Pontianak membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk mendapatkan Pembebasan PBB, apa saja persyaratannya.

Mohon informasinya.

Terima kasih

08152368xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Demi meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19, memang Pemerintah Kota Pontianak memberikan pembebasan denda PBB pada tahun 2020 ini.

Denda PBB sudah bebas dari 2008 - 2019 berlaku hingga akhir Desember 2020 ( hari kerja ).

Baca juga: Berikut Syarat Pindah Kartu Keluarga

Sebagaimana juga Pembebasan denda PBB ini juga sebagai bentuk mencapai target yang ditetapkan oleh Pemkot.

Berikut Syarat untuk mendapatkan pelayanan permohonan pengurangan keringanan atau pembebasan pajak daerah.

1. Permohonan Pengurangan keringanan atau Pembebasan pajak daerah.

2. Foto copy KTP pemohon.

3. Foto copy KTP SSPD 6 bulan terakhir (kecuali pbb dan BPHTB).

4. Surat pemberitahuan pajak terutang SPPT PBB-P2 untuk permohonan PBB-P2.

5. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan jika WP tidak mampu untuk WP PBB-P2.

Budianto

Kasubid Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved