Data Penerima Bansos APB Kemdikbud Tahap 2 , Cek di https://apb.kemdikbud.go.id/fase2/calon-penerima
Bantuan ini sebagai respons terhadap krisis yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Saat ini di bulan November 2020, APB memasuki tahap 2.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Meski demikian, lanjut Hilmar, masih ada 232 penerima APB tahap pertama yang penyalurannya perlu perbaikan data.
“Memang ada sejumlah hambatan dalam proses pencairan APB tahap pertama. Oleh karena itu, saya meminta maaf dan berterima kasih kepada para pelaku budaya yang bersabar dalam proses pencairan bantuan,” kata Hilmar.
Salah satu penerima APB asal Depok, Siti Rukoyah, mengatakan bahwa bantuan ini sangat bermanfaat baginya untuk tetap berkarya meski frekuensi perhelatan budaya menurun saat pandemi.
“Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan atas program APB. Bantuan ini cukup membantu saya sebagai pelaku seni untuk tetap berkarya di masa pandemi Covid-19. Semoga program ini menjadi keberkahan untuk kita semua, terutama untuk para seniman,” imbuh Rukoyah.
Segera lengkapi data
Agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan, Kemendikbud meminta para calon penerima untuk segera melengkapi data dan karya di laman https://apb.kemdikbud.go.id.
Hilmar mengatakan, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karya sebagai syarat pencairan APB.
“Maka dari itu, kami meminta pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Daftar Nama Calon Penerima Bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di laman https://apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” jelas Hilmar.
Hilmar menambahkan, penerima APB dapat segera membuat akun dan mengunggah data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku rekening, dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Proses pelengkapan data, karya, dan verifikasi akan berlangsung hingga Minggu (15/11/2020).
Karya dan data calon penerima yang telah terverifikasi akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya, KPPN akan mengirim dana ke bank penyalur yang akan diteruskan ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Adapun dana yang diberikan sebesar Rp 1 juta per orang.
Apabila dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, akan terjadi pengembalian dana atau retur.
Kemudian, calon penerima yang rekeningnya tidak aktif akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.