Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Tenaga Pendidik Rp 1,8 Juta Klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Baca juga: GOSIP Terbaru Leslar, Rizky Billar Singgung Tak Kunjung Nikahi Lesti Kejora, Lesti Sontak Terdiam
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI.
Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
------------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena