AKSES https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cek Penerima BSU Guru Honorer & Tenaga Pendidik Rp 1,8 Juta
Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia, bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI yang ditampilkan secara virtual, Senin 16 November 2020.
Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan gaji gaji ini.
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima gaji subsidi dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."
Baca juga: BLT Termin Kedua Tahap III Sudah Cair, Segera Cek Cara Nama Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia.
Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.
Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi swasta juga swasta mendapatkan gaji tersebut.
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik."
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun, "ucapnya.
Tenaga pendidik yang akan mendapat BLT harus memenuhi persyaratan di antaranya gaji di bawah Rp 5 juta dan tak masuk dalam daftar penerima Banpres Produktif.
Untuk guru honorer, harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dikutip tribun-timur.com, antara lain:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"