INSTRUKSI KAPOLRI ! Proses Hukum Siapapun Pelanggar Protokol Kesehatan, Siap Sanksi Polisi Tak Tegas
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menginstruksikan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menginstruksikan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: KAPOLDA Jatim Jabat Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalsel Geser ke Jawa Timur, Kapolri Ganti 5 Kapolda
Untuk itu, anggota kepolisian juga diminta melakukan analisis dengan cermat, mempertimbangkan kearifan lokal, dan jenis pelanggaran agar penegakkan hukum berjalan efektif.
Untuk mewujudkannya, Polri akan melakukan sejumlah langkah demi kelancaran proses penyelidikan hingga peradilan.
“Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin 16 November 2020.

Melalui surat itu, Kapolri juga menegaskan akan memberi sanksi bagi polisi yang tidak dapat menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baru-baru ini, Kapolri mencopot dua jenderal bintang dua yang menjabat selaku kapolda karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Keduanya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan
Nana akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.
Sementara, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Argo tak menjelaskan secara lebih terperinci mengenai alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
(*)
Artikel ini sebagian telah terbit di Kompas.com dengan judul Kapolri Perintahkan Jajarannya Proses Hukum Siapapun yang Langgar Protokol Kesehatan