Gunakan NIK KTP Cek eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Cara Cepat Cairkan BLT

Sejak digulirkan Agustus 2020 lalu, saat ini pengajuan bantuan sudah memasuki tahap 2 menyasar pada 3 juta pelaku UMKM

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro - Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM atau Banpres senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kembali di perpanjang.

Sejak digulirkan Agustus 2020 lalu, saat ini pengajuan bantuan sudah memasuki tahap 2 menyasar pada 3 juta pelaku UMKM yang akan berakhir hingga akhir November.

Kesempatan bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan atau belum mengajukan masih ada harapan untuk mendaftar diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.

Lengkapi semua persyaratannya dan setelah daftar peserta bisa mengecek langsung secara berkala link eform.bri.co.id/bpum, memastikan nama penerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Artikel ini bisa diikuti terkait cara dan syarat lengkap daftar BPUM hingga cara pengecekan online secara cepat di eform bri tanpa harus menunggu pemberitahuan melalui SMS serta rencana BLT UMKM di perpanjang hingga 2021.

Berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved