Daftar Jenderal Dimutasi Setelah Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar – Panggil Anies
Sanksi tegas berupa pencopotan pun diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis bersikap tegas terhadap anak buahnya yang melakukan kesalahan fatal.
Sanksi tegas berupa pencopotan pun diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Keduanya dianggap lalai menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencopotan dilakukan sesuai dengan telegram bernomor ST/322/XI/Kep/2020 tanggal 16 November tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan, Senin 16 November 2020.
Baca juga: KAPOLDA Jatim Jabat Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalsel Geser ke Jawa Timur, Kapolri Ganti 5 Kapolda
Untuk Nana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya Kapolda Jawa Timur.
Lalu Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri.
Posisi dia digantikan Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya Aslog Kapolri.
Selain itu, Idham Azis juga memutasi Kapolda Bali Irjen Petrus Golose sebagai perwira tinggi (pati) Bareskrim Polri.
Sebagai penggantinya, Idham menunjuk Irjen Putu Jayan Danu Putra yang kini masih menjabat Widyasiwara Utama Sespim Lemdiklat.
Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Posisinya digantikan oleh Irjen Refdi Andri yang sebelumnya Koorsahli Kapolri.
Kemudian Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Fadil Imran.
Untuk posisi yang ditinggalkan, Idham menunjuk Irjen Rikwanto yang kini masih menjabat Kapolda Maluku Utara.
Untuk kekosongan posisi Kapolda Maluku Utara, Idham mempercayakan kepada Irjen Risyapudin Nursin yang sebelumnya Kakorbinmas Baharkam Polri.
Nama lainnya yang kebagian mutasi ialah Brigjen Ferdy Sambo yang kini masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dia dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri.
Selanjutnya, Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Lemdiklat, dia diangkat menjadi Kapolda Jambi menggantikan Irjen Firman Shantyabudi yang ditunjuk menjadi Aslog Kapolri.
Baca juga: Anies: Ada Pergub, jadi Kalau Ngasih Denda itu Bukan Pakai Pertimbangan
Panggil Anies Baswedan
Selain mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Irjen Nana Sudjana dicopot karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Sedangkan Polda Metro Jaya memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono.
Baca juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," ujarnya lagi.
Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.
Surat tersebut dilayangkan Minggu 15 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni tipe A. Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Isinya, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Serta menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Serta B Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.
Dua Kapolda
Argo Yuwono juga memastikan Mabes Polri mencopot 2 kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin 16 November 2020.
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Timur Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.
Irjen Nana Sudjana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo Yuwono.
Baca juga: Keluar Zona Merah, Edi Ingatkan Warga Pontianak Jangan Lengah dan Abai Jalankan Protokol Kesehatan
Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto.
Kombes Heru Novanto digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Lantas, Heru Novanto dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korpsbrimon Polri.
Argo Yuwono menjelaskan, pencopotan dua Kapolda tersebut terkait penyelenggaraan pernikahan Habib Rizieq Shihab.
Menurut Argo Yuwono, penyidik juga sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Walikota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang Wartakotalive dengan judul Setelah Copot Kapolda Metro Jaya, Polri Bakal Periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Besok