Daftar Jenderal Dimutasi Setelah Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar – Panggil Anies
Sanksi tegas berupa pencopotan pun diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Nama lainnya yang kebagian mutasi ialah Brigjen Ferdy Sambo yang kini masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dia dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri.
Selanjutnya, Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Lemdiklat, dia diangkat menjadi Kapolda Jambi menggantikan Irjen Firman Shantyabudi yang ditunjuk menjadi Aslog Kapolri.
Baca juga: Anies: Ada Pergub, jadi Kalau Ngasih Denda itu Bukan Pakai Pertimbangan
Panggil Anies Baswedan
Selain mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Irjen Nana Sudjana dicopot karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Sedangkan Polda Metro Jaya memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono.
Baca juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," ujarnya lagi.
Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.
Surat tersebut dilayangkan Minggu 15 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni tipe A. Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.