Penanganan Covid

Sintang Nyaris Zona Merah, Florentinus Anum Ajak Kerjasama Warga Tekan Angka Penularan Covid-19

Saat ini kita berada di zona orange, tetapi dari data itu, tersisa 0,2 persen saja kita sudah masuk ke zona merah.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum turun langsung saat razia penegakan disiplin protokol kesehatan. Satu dari tiga pelaku perjalanan dari Pontianak terkonfirmasi positif corona ini terungkap berawal dari hasil razia Satgas Penanggulangan Covid-19 di salah satu warkop di Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan, berdasarkan kategori resiko kenaikan kasus Covid-19, Kabupaten Sintang berada di zona orange.

Akan tetapi, tersisa berapa persen lagi, masuk ke zona merah atau kategori dengan risiko sangat tinggi.

Baca juga: Sat Binmas Polres Sekadau Optimalkan Giat Penling Guna Ajak Warga Disiplin Terapkan Prokes

“Saat ini kita berada di zona orange, tetapi dari data itu, tersisa 0,2 persen saja kita sudah masuk ke zona merah," ungkap Anum saat rapat koordinasi Pemkab Sintang dengan jajaran perusahaan perkebunan di Pendopo Bupati Sintang pada Sabtu, 14 November 2020.

"Tetapi kita harap jangan sampai kita Sintang masuk zona merah," kata Anum.

Baca juga: Menkes Terawan Harap Masyarakat Tetap Produktif dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Rakor dilaksanakan dalam rangka keikutsertaan perusahaan perkebunan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang.

Menurut Anum, sampai sekarang penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang hanya ada dua cara yakni orang dari luar yang menularkan kepada orang Sintang dan orang Sintang yang baru melakukan perjalanan dari luar.

“Maka untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu kerjasama dan gotong royong banyak elemen bangsa termasuk dunia usaha," ujarnya.

Baca juga: Live Youtube MotoGP Siaran Langsung MotoGP Valencia 2020 di Sirkuit Ricardo Tormo Minggu 15 November

Menurutnya partisipasi banyak pihak sangat diperlukan dalam menangani covid-19 ini.

"Kita bersama-sama fokus memutus mata rantai penularan covid-19. Kalau kita lamban menangani penyebaran covid-19, kasus terkonfirmasi banyak. Kalau kita cepat, kasusnya sedikit," beber Anum.

Anum mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dengan menjalankan protokol kesehatan. Gunakan masker jika keluar rumah.

Baca juga: Cara Cek Banpres UMKM Online di Link E Form Bri co id BPUM Tahap 2 , Akses Link Eform.bri.co.id Ini

"Pakai masker wajib hukumnya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka ada sanksi," terangnya.

Pemakaian masker sudah dipaksa oleh undang-undang. Siapa saja boleh menegur orang yang tidak pakai masker tetapi berada dekat dengan kita.

"Karena dia tidak menghargai kita untuk sehat. Kalau kita gotong royong mengatasi penyebaran covid-19, maka kita akan mampu mengurangi kasus," jelasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved