Bawaslu Ungkap Progres Penyerahan LPSDK di Bengkayang

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dikatakan Yopi jika semua Paslon mengikuti Pemilukada di Bengkayang telah menyerahkan LPSDK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono . 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono memastikan pihaknya melakukan pengawasan langsung penyerahan LPSDK dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang kepada KPU Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dikatakan Yopi jika semua Paslon mengikuti Pemilukada di Bengkayang telah menyerahkan LPSDK.

"Semua LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang telah datang menyerahkan LPSDK kepada KPU Kabupaten Bengkayang," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kalbar Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Ia pun menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan LO Paslon datang tepat waktu.

Yopi-sapaan akrabnya melanjutkan, selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Kabupaten Bengkayang juga melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Bengkayang telah mengumumkan LPSDK Pasangan Calon di website resmi KPU Kabupaten Bengkayang.

Lebih lanjut ia pun mengimbau agar paslon juga agar membuat LPPDk dan diserahkan Paslon kepada KPU Kabupaten Bengkayang tanggal 6 Desember 2020.

"Kami mengimbau, Paslon jangan lupa membuat LPPDK dimana jadwalnya harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved