Bawaslu Ungkap Progres Penyerahan LPSDK di Bengkayang
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dikatakan Yopi jika semua Paslon mengikuti Pemilukada di Bengkayang telah menyerahkan LPSDK.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono memastikan pihaknya melakukan pengawasan langsung penyerahan LPSDK dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang kepada KPU Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dikatakan Yopi jika semua Paslon mengikuti Pemilukada di Bengkayang telah menyerahkan LPSDK.
"Semua LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang telah datang menyerahkan LPSDK kepada KPU Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kalbar Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Ia pun menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan LO Paslon datang tepat waktu.
Yopi-sapaan akrabnya melanjutkan, selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Kabupaten Bengkayang juga melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Bengkayang telah mengumumkan LPSDK Pasangan Calon di website resmi KPU Kabupaten Bengkayang.
Lebih lanjut ia pun mengimbau agar paslon juga agar membuat LPPDk dan diserahkan Paslon kepada KPU Kabupaten Bengkayang tanggal 6 Desember 2020.
"Kami mengimbau, Paslon jangan lupa membuat LPPDK dimana jadwalnya harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hubungan-masyarakat-dan-hubungan-antar-lembaga-bawaslu.jpg)