Apa Persyaratan Perpanjang SKCK ? Bisa di Link skck.polri.go.id , Cek Cara Urus SKCK Online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Adapun caranya adalah sebagai berikut :

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Laman resmi https://skck.polri.go.id/
Ilustrasi - SKCK online. 

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Adapun caranya adalah sebagai berikut :

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
  • Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi
  • Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved