Sosok Orator yang Maki Gubernur Minta Perlindungan ke KPPAD Kalbar, Ternyata Anak Dibawah Umur

Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak membenarkan bahwa perempuan yang ada di Vidio tersebut masih dibawah umur dan statusnya pelajar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishaq. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji membuat laporan Polisi ke Polresta Pontianak perihal viralnya Vidio seorang peserta aksi penolakan Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Kalbar yang memaki dirinya pada 10 November 2020 lalu.

Pelaporan dilakukan Midji pada Kamis 12 November 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Atas pelaporan tersebut, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Dari penelusuran Tribun Pontianak, Peserta aksi yang mengeluarkan kata - kata makian pada aksi tersebut seorang anak perempuan berinisial P (17) yang masih berstatus pelajar.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak membenarkan bahwa perempuan yang ada di Vidio tersebut masih dibawah umur dan statusnya pelajar.

Baca juga: Alasan Gubernur Sutarmidji Lapor Pendemo yang Memaki Dirinya: Korlapnya Harus Tanggung Jawab

Terkait pelaporan Gubernur Kalimantan Barat tersebut, Eka mengungkapkan bahwa P pada Kamis 12 November 2020 sore mendatangi KPPAD Kalbar untuk meminta perlindungan serta pendampingan.

Kepada Eka, P menceritakan bahwa ia sengaja ikut aksi rombongan mahasiswa menolak Omnibus Law untuk bertemu gubernur dan menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat.

Terkait laporan yang sudah masuk ke pihak Kepolisian, Eka menyampaikan bahwa pihaknya pasti akan memberikan pendampingan terhadap P yang notabene masih berstatus anak dibawah umur.

Baca juga: Gubernur Kalbar Laporkan Pendemo, GMNI Pontianak: Kita Semua Harus Objektif

Oleh sebab itu, bagaimanapun juga anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum merupakan korban yang perlu mendapat pendampingan dan perhatian ekstra, untuk menjaga psikologis anak tersebut agar tetap terjaga dengan baik.

Atas kasus ini, Eka berharap para orang tua dapat mengawasi anak - anaknya untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang didalamnya rentan terjadi berbagai hal yang tidak terduga.

"KPPAD melakukan pendampingan terhadap P selama proses hukum yang di jalaninya, bagaimanapun anak yang berhadapan dengan hukum tetap menjadi korban," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved