HOTMAN Paris Beberkan Jika Video 19 Detik Terbukti Gisel, Hukumannya Lebih Berat Dari Ariel Noah

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Editor: Mirna Tribun
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
HOTMAN Paris Beberkan Hukuman GIsel Jika Video 19 Detik Itu Terbukti Gisel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Belum lama ini, publik digegerkan dengan beredarnya video asusila mirip Gisel.

Hal ini turut menarik perhatian pengacara ternama Hotman Paris.

Pasalnya, Hotman Paris pria asal Sumatera Utara tersebut pernah menangani kasus serupa.

Baca juga: ADA APA dengan Gisel? PAKAR Singgung Gelagat Rasa Malu Mendalam yang Disimpan Gisel

Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.

Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.

Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sangsi penjara lantaran dinilai lalai.

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.

Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.

"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."

"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved