Praktisi Digital Forensik Ungkap Cara Buktikan Keaslian Video Syur Mirip Gisel
Praktisi Digital Forensik Ungkap Cara Buktikan Pemeran Dalam Video Syur Mirip Gisel.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Video syur mirip artis Gisel atau Gisella Anastasya ramai diperbincangkan masyarakat.
Banyak pihak yang masih sangsi dengan wanita didalam video berdurasi 18 detik yang beredar tersebut.
Apakah wanita di dalam video tersebut benar Gisel atau bukan?
Lantas bagaimana cara membuktikannya?
Praktisi Digital Forensik Pontianak Nanda Diaz Arizona membeberkan hasil analisisnya.
Melihat perkembangan kasus video asusila yang diduga mirip artis Gisel yang tersebar meluas, tentunya masyakarat atau netizen bertanya-tanya apakah benar video yang beredar tersebut adalah benar atau tidaknya.
Bagaimana caranya membuktikannya?
Atau apakah ada pidana bagi penyebar video tersebut?
Atau pidana yang lain?
Dirinya membahas hal tersebut dari sudut pandang digital forensik, berdasarkan pengalamannya sejak menjadi saksi ahli kasus-kasus ITE dari tahun 2011 hingga saat ini.
Selain itu training kasus-kasus mengenai digital forensik baik dalam forum nasional maupun forum international.
“Saya memberikan pandangan bahwa tidak semudah itu menentukan bahwa seorang artis atau siapapun yang terdapat didalam video adalah orang yang sama atau dalam hal ini adalah video asusila mirip artis Gisel,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 10 November 2020.
Menurutnya, jika melihat dari sisi orang awam yang tentunya masyarakat atau netizen menganggap itu adalah Gisel (berdasarkan perasaan).
Tetapi berbeda dari sudut pandang digital forensik.
Apakah pernah menonton film-film di bisokop?
Mungkin yang familiar adalah Avengers atau Iron Man.
Anda bisa bayangkan menggunakan teknologi CGI (Computer-Generated Imagery) didalam film tersebut bisa menghasilkan grafik/tampilan yang hampir 100% mendekati kenyataan.
Artinya sulit membedakan apakah itu kenyataan atau hanya visual effect?
“Nah tentunya jika ingin menganalisa sebuah video tidak semudah yang dibayangkan,” jelas Dosen Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Pontianak ini.
Proses Analisis
Lebih lanjut Diaz sapaan akrabnya menjelaskan bahwa didalam analisis digital forensik harus melewati banyak tahapan agar dapat dibuktikan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Proses pemeriksaan digital forensik secara umum di bagi menjadi beberapa tahapan di antaranya melakukan Identifikasi barang bukti.
Pada tahap ini juga sama halnya melakukan proses akuisi barang bukti akuisisi merupakan proses pengelolaan barang bukti digital yang terkait dengan media penyimpanan seperti hardisk, cd, flash disk, dan lainnya).
Proses ini bertujuan untuk mengekstraksi dan menduplikasi dari barang bukti yang asli sebagai objek analisis, agar barang bukti yang ditemukan tidak rusak serta integritas barang bukti tetap terjaga.
Kedua melakukan pemeliharaan barang bukti.
Pada tahap ini melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu.
Ketiga tahap analisis.
Di sini video akan di analisis untuk membuktikan apakah video tersebut asli atau tanpa proses digital editing seperti (CGI).
Selain itu pada tahapan ini banyak sekali proses pengujian yang digunakan.
Hal ini tergantung kasus apa yang di tangani, untuk kasus video tentunya ini melewati proses yang panjang dan spesifik.
Terakhir laporan hasil analisis.
Pada tahap akan diuraikan secara rinci, laporan hasil analisis digital forensik yang telah di lakukan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah di pengadilan.
Nah tidak semudah yang dibayangkan bukan?
Ancaman Sanksi Penyebar Video
Praktisi Digital Forensik Pontianak Nanda Diaz Arizona. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)
Berikutnya bagaimana dengan orang yang menyebarkan video asusila tersebut?
Hal ini sudah di atur didalam 27 Ayat 1 UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Dengan Ketentuan pidana “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bagaimana jika orang yang ditunjukkan tidak terima dengan video tersebut?
Dalam kasus ini bagaimana jika Gisel melaporkan orang yang menyebarkan video yang belum tentu kebenarannya atau belum tentu orang yang didalam video tersebut adalah Gisel?
Maka orang yang dilapor oleh korban dapat dikenakan UU ITE dan tambahan ancaman Undang-undang yang lain selain UU ITE, seperti UU Pornografi .
Maka berhati-hatilah didalam membagikan video, memberikan pendapat terkait video tersebut.
“Pesan saya ialah bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai dengan ketidaktahuan kita didalam menggunakan sosial media, kita dapat terjerat UU ITE,” pesan Diaz. (*)