LIVE NOW❗ Habib Rizieq Tiba di Indonesia – Rekam Jejak Habib Rizieq Shihab – Siapa Habib Rizieq ?

Live streaming Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia setelah sekian lama di Arab Saudi.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia setelah sekian lama di Arab Saudi. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di Tanah Air pagi ini, 10 November 2020. 

Nama Rizieq kembali ramai diperbincangkan ketika terseret kasus dugaan pornografi dan penghinaan Pancasila pada awal tahun 2017.

Kala itu, publik dihebohkan dengam merebaknya tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara dalam percakapan tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Tak hanya kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan Pancasila.

Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Berterima Kasih pada Presiden dan Kapolri

Ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.

Status tersangkanya pun gugur. Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved