Raperda Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Akhirnya Disetujui DPRD Sanggau

Dua Raperda eksekutif yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar periode 202

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat foto bersama pimpinan DPRD Sanggau dan pejabat lainya usai menandatangani persetujuan dua Raperda usulan eksekutif menjadi Perda, di di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin 9 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-29 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020-2021 dalam rangka pembahasan dua Raperda Eksekutif Kabupaten Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin 9 November 2020.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam. dan juga dihadiri Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi C, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy, Kepala OPD Sanggau, dan Kepala Bank Kalbar Cabang Sanggau.

Setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kabupaten Sanggau akhirnya menyetujui dua Raperda usulan eksekutif.

Dua Raperda eksekutif yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar periode 2021-2024 dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan dua Raperda yang disahkan hari ini penting untuk Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Forum Sabang Merah Kelurahan Bunut Sanggau Gelar Dialog Keserasian Sosial

Perda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini penting dan diwajibkan yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan pembahasan APBD 2021.

Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar, juga penting disahkan.

Kita berharap ini tentu bisa mengembangkan ekonomi kita, Sekaligus juga banyak hal yang bisa menjadi catatan-catatan penting kedepan bagaimana Bank Kalbar bisa lebih cepat maju.

"Dan Kabupaten Sanggau sebagai salah salah satu pemegang saham, Tentu kita berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui dua Raperda ini. Kalau saya tidak salah Rp 40 miliar (Penyertaan modal),"ujarnya.

Sementara itu, Kedua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa Bank Kalbar milik daerah, sudah layak dan pantas Pemerintah memikirkan memperbesarkan modal itu.

"Bukan uang itu hilang, kita tanamkan modal ke Bank tapi kita dapat deviden nya. Ini yang perlu masyarakat tahu, ada fit back nya. Sekarang PAD kita Rp 104 Miliar, Semakin banyak kita melakukan permodalan ke Bank Kalbar tentu semakin besar deviden nya,"katanya.

Makanya, lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu sempat kemarin ada wacana jika memungkinkan APBD, dianggarkan lebih besar untuk penyertaan modal ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved