Pengakuan Pekerja PETI: Kalau Dapat Digaji, Kalau Tidak ya Tak Digaji
Dari pengakuannya, M tertarik berkerja sebagai penambang ilegar karena mengikuti teman-temannya yang sudah lebih dahulu sebagai penambang.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masing-masing berinisial M, MB, MR, RA, dan S, pada Jumat 6 November 2020 lalu.
Salah seorang tersangka berinisial M menuturkan dirinya baru berkerja sebagai penambang selama satu minggu. Per-harinya, dia memperoleh 120 ribu rupiah dari kepala rombongan yang saat ini masih dikejar oleh Kepolisian.
"Kalau dapat (emas) digaji, kalau ndak dapat ya ndak digaji," papar M saat diwawancarai awak media, Senin 9 November 2020.
Baca juga: Lima Pekerja PETI Diamankan Polres Singkawang, Polisi Buru Pelaku Utama
Dari pengakuannya, M tertarik berkerja sebagai penambang ilegar karena mengikuti teman-temannya yang sudah lebih dahulu sebagai penambang.
Kendati hanya ikut-ikutan, M mengaku dirinya tidak mengetahui aktivitas PETI ini melanggar Undang-undang.
"Kalau saya tau, ya kenapa saya kerja ini," kata M.
M sendiri menerangkan dari penambangan ilegal ini, dengan luas kurang lebih 3 hektare, kendalaman penambangan hanya 2 meter. Dia mengaku tidak takut akan terjadi hal berbahaya karena lubang 2 meter tersebut menurutnya tidak begitu dalam untuk orang dewasa. (*)