Lima Pekerja PETI Diamankan Polres Singkawang, Polisi Buru Pelaku Utama
Mendapati aktivitas ilegal tersebut, Kepolisian kemudian menggiring kelima tersangka ke Mapolres Singkawang untuk diperiksa sekaligus memperoleh infor
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama berlangsung di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kalbar.
Dikatakan Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi W SIK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat konferensi pers, ke-lima tersangka masing-masing berinisial M, MB, MR, RA, dan S, tertangkap basah sedang melakukan aktivitas PETI pada Jumat 6 November 2020 lalu.
"Pada saat melalukan penangkapan di TKP, kami menemukan lima orang sedang melakukan aktivitas penambangan, setelah kami lihat dan kami tanyakan, ternyata mereka sedang berkerja menggunakan alat yang biasa disebut dengan dompeng," papar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri, Senin 9 November 2020.
Mendapati aktivitas ilegal tersebut, Kepolisian kemudian menggiring kelima tersangka ke Mapolres Singkawang untuk diperiksa sekaligus memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan tegas Kasat Reskrim mengatakan, perkara PETI ini akan terus dikembangkan untuk menemukan otak pelaku serta pemodal aktivitas ilegal ini.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Pemuda Dayak Kota Singkawang, Ini Pesan Dandim
"Kami akan terus mengejar sampai kami menemukan siapa dalang dibalik penambangan ilegal ini," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, pertambangan ini telah berlangsung cukup lama, pasalnya luas daerah yang digarap oleh para penambang ilegal ini telah mencapai tiga hektare.
"Mereka memang pemain lama, hanya setelah kami cek track record-nya, mereka bukan residivis," paparnya.
Lebih jauh, Kepolisian pun berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa alat yang digunakan para penambang ilegal tersebut.
Diantaranya satu set mesin dompeng besar, satu buah selang berukuran besar, dua pipa paralon besar, sebuah selang lipat, sebuah pipa besi bercabang, tiga helai kain keset, satu buah pipa siku besi, sebuah drum belah, dua buah ken ukuran 35 liter serta sebuah cangkul.
Kelima tersangka, kata AKP Tri, disangkakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Sesuai isi undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan aktivitas PETI sebagaimana dimaksut pasal 35 akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," terang AKP Tri. (*)