KENAPA yang Membuat Tidak Terkena UU ITE? Roy Suryo: Memang Banyak Pro dan Kontra
Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan penyebar video porno yang disebut mirip artis Gisella.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan penyebar video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo menyebut aturan tersebut mendapat pro kontra di masyarakat karena tidak langsung menjerat pelaku yang ada di dalam video tersebut.
"Yang bisa dijerat itu penyebarnya. Jadi di sini orang yang menyebar, memang banyak yang pro dan kontra, kenapa yang membuat tidak terkena UU ITE," ungkap Roy Suryo dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (9/11/2020).
Roy Suryo menyebut selama pemeran dalam video tersebut tidak menyebarkan, maka tidak bisa terjerat UU ITE.
"Selama yang bersangkutan itu tidak menyebarkan, itu tidak kena (UU ITE)," ungkapnya.
Baca juga: KASUS Gisel Terkini, Polisi Lacak Jejak Digital Penyebar Video 19 Detik Mirip Gisel
Akui Sangat Terpukul
Roy Suryo kemudian membandingkan dengan kasus yang sempat menjerat vokalis A dari grup musik N.
"Kalau dulu A bisa kena, karena yang bersangkutan itulah yang merekam, kemudian memindah ke komputer yang kemudian dapat diakses oleh teknisi," ungkapnya.
Roy Suryo mengungkapkan, artinya A menjadikan konten yang semestinya tidak bisa diakses orang lain, menjadi dapat diakses yang kemudian menyebarkannya.
Namun, kata Roy Suryo, meski tidak bisa terjerat UU ITE, pelaku yang sengaja membuat konten pornografi tersebut bisa terjerat UU Pornografi.
"Dalam UU lain (selain UU ITE), misal UU Pornografi, ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku," ungkapnya.
Roy Suryo mengungkapkan pemeran dalam video yang diduga mirip dengan Gisel tersebut bisa terjerat UU Pornografi.
"Ia yang membuat videonya, menyetting kamera dan melakukan," ungkap Roy Suryo.
Diketahui, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/roy-suryo-pakar-telematika.jpg)