Junaedi Ingin Seluruh Tanah Milik Masyarakat di Sintang Tersertifikasi

Selain melalui program PTSL, BPM juga ada program lain dalam mengurus sertifikat tanah ini yakni program redistribusi tanah dan sudah menerbitkan seba

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang, Junaedi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang, Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini sebanyak 3. 667 persil sertifikat.

"Dari jumlah 3. 667 persil ini, sebanyak 1. 907 persil di antaranya sudah kami serahkan kepada masyarakat Desa Tertung, Nanga Tempunak dan Sungai Jaung. Dan yang akan diserahkan hari ini berjumlah 1. 760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Desa Mangkurat Baru, Pangkal Baru dan Sebetung Palu,” kata Junaedi.

Selain melalui program PTSL, BPM juga ada program lain dalam mengurus sertifikat tanah ini yakni program redistribusi tanah dan sudah menerbitkan sebanyak 7.350 bidang.

Baca juga: Serahkan 1.760 Persil Sertifikat Tanah, Anum: Kalau Digadaikan Uangnya Gunakan untuk Usaha Produktif

"Seharusnya itu 12.000 bidang untuk tahun ini, tetapi ada pandemic covid-19 sehingga pekerjaan sedikit terhambat," ungkapnya.

Junaedi punya harapan, seluruh tanah milik masyarakat di Kabupaten Sintang bisa tersertifikasi.

"Kami ingin agar Kabupaten Sintang ini menjadi kabupaten yang lengkap, dalam hal sertifikasi untuk tanah masyarakat, untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, supaya masyarakat dan Negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang baik," harapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved