Komisi B DPRD Landak Lakukan Kunjungan Kerja ke PT IGP, Bahas Sejumlah Hal

Dengan didampingi Wakil Ketua Komisi B Fabianus Suparda, Sekretaris Minadinata bersama anggota Komisi B lainnya.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) ke PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) pada Jumat 6 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) ke PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) pada Jumat 6 November 2020.

Kunjungan kerja ini dalam rangka monitoring tentang bagi hasil, ploting area kebun plasma PT IGP. Kehadiran Komisi B DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis.

Dengan didampingi Wakil Ketua Komisi B Fabianus Suparda, Sekretaris Minadinata bersama anggota Komisi B lainnya.

Kemudian disambut langsung oleh Direktur Operasional Bhaskaran Subramaniam, General Manager Stevanus Angkuan, Senior Manager HRD Hendri Kakenang Saad, Manager Humas Acang, manager pabrik Togi di ruang meeting kantor PT IGP di Saman.

Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis mengatakan bahwa pengelolaan perkebunan sawit tentu berbeda dengan pengelolaan perkebunan yang lain.

"Nah saya rasa managemen perusahaan juga sudah tahu bagaimana mengelola dunia perkebunan," jelas Evi.

Evi juga menjelaskan, di perkebunan yang sering menjadi kendala investasi adalah masalah sosialnya.

"Tetapi yang paling penting, kalau ada persoalan-persoalan perkebunan, kami menitip pesan pada managemen perusahaan PT IGP yang menjadi tolak ukurnya bagaimana kita mengatasi persoalan tersebut," saran Evi.

Baca juga: Sikapi Surat Edaran Bupati Landak, Forkopimcam Menjalin Laksanakan Kegiatan Yustisi Malam Hari

Sekretaris Komisi B DPRD Landak Minadinata menyampaikan tentang regulasi investasi perkebunan.

Menurut Minadinata bahwa perda perkebunan nomor 10 Tahun 2008 adalah inisitif DPRD, dan bahkan sudah mengalami 2 kali revisi.

Dalam Perda tersebut memang dari awal pembagian 70-30 dan bahkan sudah 2 kali digugat, kembali dimenangkan oleh Pemkab Landak.

"Oleh sebab itu, perusahaan berkewajiban untuk membangun kebun masyarakat," jelasnya.

General Manager PT IGP Stevanus Angkuan mengaku masih melakukan perbaikan kebun, baik kebun plasma mau pun kebun inti.

Selain itu saat ini juga sedang mempersiapkan konversi area plasma dan ini pekerjaan besar.

"Kita juga diminta untuk menerapkan Perda perkebunan yang berlaku saat ini, yaitu komposisi 70 untuk inti dan 30 untuk plasma. Ini akan kami persiapan walau pun tidak segera mungkin," akunya.

Selain itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lama yang masih belum terselesaikan di perusahaan PT IGP, pihaknya punya komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Walau pun tidak segampang membalik telapak tangan," ungkap Angkuan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved