Terkait Bantuan UMKM, Kadiskumindag: Kami Kerja Sesusai Aturan

Kami ingin berbuat untuk masyarakat, dan ini juga tidak ada paksaan (Bantuan UMKM-Red) untuk mendaftarkan bantuan

Tayang:
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ WAWAN GUNAWAN
Pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Warung Kopi dan Cafe di Kabupaten Sambas (AWAS), Jumat 6 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, Ir H Musanif mengatakan tahap pertama bantuan UMKM sudah mereka usulkan kepada pemerintah pusat.

Kata dia, pada dasarnya mereka memang ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Namun untuk penentuan siapa yang berhak mendapatkan bantuan UMKM itu ada di pusat.

"Kami ingin berbuat untuk masyarakat, dan ini juga tidak ada paksaan (Bantuan UMKM-Red) untuk mendaftarkan bantuan. Kalau masyarakat mau daftar, silahkan," kata Musanif , Jumat 6 November 2020.

Kata dia, mereka juga tidak mau berbelit-belit untuk mengurus pendaftaran bantuan UMKM. Karena itu memang merupakan hak masyarakat.

Baca juga: Langsung Https //eform bri.co.id Login Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta & Daftar BPUM Tahap 2 Dibuka

"Kita sebenarnya tidak ingin berbelit-belit, bahkan kita sudah buka 10 loket pendaftaran. Bahkan kami juga jelas mencantumkan tidak menerima imbalan. Dan kita sudah seusai dengan keputusan dan arahan dari menteri," tuturnya.

Untuk pendaftaran kata dia, di aturan yang ada pendaftaran bisa melalui beberapa lembaga, termasuk dari pihak Diskumindag.

"Kita akui kalau memang masing-masing daerah ada perbedaan dalam pendaftaran. Kami harus akui, dengan keterbatasan memang tidak mungkin kami bisa turun ke Kecamatan-kecamatan karena sisa waktu yang ada," tutur Musanif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved