Bolehkah Memotong Pohon Didekat Rumah

Untuk warga kota Pontianak yang ingin melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon didekat rumah yang sudah terlanjur ditanam pohon dan sudah rindang.

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Roberto saat melakukan pemotongan dahan pohon mangga yang menjadi sarang hama ulat bulu di Gang Nangka Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah jika melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon didekat rumah di Kota Pontianak boleh dilakukan. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

085956655xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk warga kota Pontianak yang ingin melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon didekat rumah yang sudah terlanjur ditanam pohon dan sudah rindang.

Maka demi menjaga keamanan dan merawat stabilnya boleh dilakukan pemeriksaan atau pemotongan.

Baca juga: Rawat Pohon Tetap Stabil, Pemangkasan Sudah Dilakukan Dengan Rutin

Namun harus mengetahui Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Pontianak atau bisa langsung kebagian bidang Pertamanan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Maka nanti dari kami akan langsung memberikan pendampingan agar sampah-sampahnya pun tidak dibuang sembarangan.

Ivan Kurniawan

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Pontianak (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved