Bolehkah Memotong Pohon Didekat Rumah
Untuk warga kota Pontianak yang ingin melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon didekat rumah yang sudah terlanjur ditanam pohon dan sudah rindang.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah jika melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon didekat rumah di Kota Pontianak boleh dilakukan. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
085956655xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk warga kota Pontianak yang ingin melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon didekat rumah yang sudah terlanjur ditanam pohon dan sudah rindang.
Maka demi menjaga keamanan dan merawat stabilnya boleh dilakukan pemeriksaan atau pemotongan.
Baca juga: Rawat Pohon Tetap Stabil, Pemangkasan Sudah Dilakukan Dengan Rutin
Namun harus mengetahui Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Pontianak atau bisa langsung kebagian bidang Pertamanan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Maka nanti dari kami akan langsung memberikan pendampingan agar sampah-sampahnya pun tidak dibuang sembarangan.
Ivan Kurniawan
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Pontianak (*)