862 Peserta BPJS Dinonaktifkan Sementara, Berikut Cara Registrasi Ulang

Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta pada BPJS Cabang Sintang, Wibowo mengatakan, ada 862 peserta yang dinonaktifkan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Agus Pujianto
Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta pada BPJS Cabang Sintang, Wibowo. -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -- BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang, menonaktifkan sementara 862 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN).

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga, per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta pada BPJS Cabang Sintang, Wibowo mengatakan, ada 862 peserta yang dinonaktifkan.

Data itu, sudah meliputi 5 wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sintang, meliputi: Kabupaten sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu.

"Ada 862 peserta dinonaktifkan sementara, menunggu registrasi ulang.

Sudah semua wilayah kantor cabang sintang," kata Wibowo kepada Tribun Pontianak, Kamis 5 November 2020.

Baca juga: Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dan Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tidak Dibekukan

Registrasi ulang kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan sementara bisa dilakukan di kantor BPJS atau lewat fasilitas kesehatan, tempat para peserta terdaftar.

"Karena kami telah mengirimkan surat pemberitahuan ke faskes dan nama peserta yang dinonaktifkan sementara dan nomor kontak kami yang bisa dihubungi.

Nanti jika akan berobat tinggal bawa kk/KTP aja yang NIk-nya sudah online dengan dukcapil kami registrasi ulang dan langsung bisa dipakai," beber Bowo.

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved