Rapat Koordinasi, Bawaslu Sekadau Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif
Karena masyarakat bukan hanya sebagai objek pengawasan tetapi juga bisa menjadi subjek pengawasan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bawaslu Sekadau gelar rapat koordinasi pengawasan partisipatif bersama stakeholder dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Rabu 4 November 2020.
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh mengatakan, dalam pengawasan tahapan Pilkada, Bawaslu tidak dapat mengawasi sendiri tanpa ada keterlibatan masyarakat, satu diantaranya melalui pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif adalah kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Adapun kaitannya dengan kegiatan tersebut, Kordiv. Pengawasan Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, dan organisasi masyarakat bersama-sama menyukseskan Pilkada, yang terhindar dari politik sara, politik uang, kampanye hitam serta berita hoax. Dalam hal ini sebagai pengawas partisipatif.
"Karena masyarakat bukan hanya sebagai objek pengawasan tetapi juga bisa menjadi subjek pengawasan," ujar Nur Soleh.
Baca juga: Buka Rakor TPP, Sri Jumiadatin Harap Wujudkan Kesejahteraan dan Kemandirian di Desa
Dalam pelaksanana kegiatan tersebut, Bawaslu melihat peranan para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan ormas sebagai bagian yang memiliki masa di Kabupaten Sekadau. Sehingga penting bagi semua stakeholder memahami fungsi dari pengawasan partisipatif.
Bawaslu juga menggandeng DAD dan MABM sebagai narasumber, dalam kegiatan tersebut dan mendeklarasikan diri untuk menolak politik uang, sara dan hoax.
Sutet mengatakan, kegiatan tersebut juga berhubungan dengan IKP Sekadau yang dalam kategori Kontestasi berada pada urutan nomor 1 se-Indonesia. Yang memiliki kerawanan tinggi dalam hal kontestasi.
Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisi peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disampaikan langsung oleh Anggota Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Hawad Sriyanto.
Komisioner Bawaslu bidang penindakan dan pelanggaran, Al-Aminuddin mengatakan masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu, untuk mendorong partisipasi masyarakat.
"Jika nantinya masyarakat menemukan pelanggaran maka dapat langsung melapor ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutup Al Aminuddin.