Pemkot Pontianak Relaksasi Pajak Daerah di Tengah Pandemi

Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak, baik itu pajak hotel dan restoran serta pajak lainnya sehingga masyarakat tidak terbebani.

Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh.

Antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah," ujarnya Rabu 4 November 2020

Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca juga: Pemkot Pontianak Gelar Workshop Pendidikan Anti Korupsi dan Saber Pungli

Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak.

"Agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.

"Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved