OJK Kalbar Pastikan Berikan Perlindungan untuk Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Kegiatan BIK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016, diadakan secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia selama bulan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
"Paling utama adalah logis terlebih dahulu. Kemudian, memastikan lembaga investasi ini telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan dan legalitasnya terjamin," imbuhnya.
"Sebelum meminjam, pastikan kemampuan kita terlebih dahulu untuk membayarnya. Kemudian, harus memilih perusahaan pinjaman baik itu online atau tidak yang jelas dan legalitasnya terjamin," sebutnya.
Otoritas Jasa Keuangan memastikan, memberikan perlindungan bagi konsumen yang memanfaatkan layanan sektor keuangan. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih detail terkait daftar perusahaan investasi yang aman dan terpercaya melalui kanal ataupun website resmi OJK.
Baca juga: OJK Apresiasi Gubernur Kalbar Terbitkan Surat Edaran Satu Rekening Satu Pelajar
Selain itu, beberapa waktu lalu Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak meluncurkan produk kredit melawan rentenir, yakni "Kredit Usaha Rakyat Makmur (KURMA)" yang disalurkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Khatulistiwa.
Program KURMA ini, sebagai upaya membantu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) agar dapat bangkit dan kembali menggerakkan ekonomi, serta menyikapi banyaknya penawaran kredit yang dilakukan oleh para rentenir dan perusahaan fintech lending ilegal.
Produk KURMA menawarkan bunga rendah yakni 4,5% pertahun atau lebih rendah dibanding bunga KUR yang ada saat ini. Dan produk ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro kecil dengan maksimal plafon pinjaman sebesar Rp 25 juta serta dapat dicicil selama maksimal 36 bulan atau 3 tahun.
Riezky mengajak masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam menentukan produk yang dihadirkan berbagai Industri Jasa Keuangan serta memanfaatkan layanan jasa keuangan lainnya.
"Konsumen harus memperhatikan produk-produk yang ditawarkan oleh Industri Jasa Keuangan. Melalui BIK ini, kami tentunya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan produk keuangan," katanya.
Di samping itu, juga mengedukasi, agar masyarakat dapat mengenal, mengetahui serta berhati-hati sebelum dan saat melakukan investasi di industri keuangan.
"Sebaiknya sebelum kita berinteraksi dengan industri jasa keuangan, kenalilah dulu produknya dan jangan sampai dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pesannya.
Baca juga: OJK Kalbar Dorong Kredit Lawan Rentenir, Pemkot Siapkan Produk KURMA bagi UMKM
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis menuturkan adanya kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK Kalbar secara masif sepanjang bulan Oktober, semakin meningkatkan sinergitas stake holder dan pihak terkait.
"Semakin membuka komitmen dan dukungan setiap stake holder dalam inklusi keuangan terkait produk dan layanan bagi konsumen di jasa keuangan," tuturnya.
"Hal ini tentunya akan berdampak positif, khususnya dalam peningkatan keuangan bagi masyarakat Indonesia, terutama Kalimantan Barat," ujarnya.
Pekan inklusi keuangan ini, sebagai upaya mendorong percepatan akses keuangan di daerah, diperlukan adanya koordinasi serta sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi dan stakeholders terkait lainnya.
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan 23 anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak. Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Walikota nomor 885/Ekon-SDA/2020 tertanggal 22 September 2020.