Mata Najwa
MATA Najwa Malam Ini di Siaran Live Streaming Trans7, Najwa Shihab Angkat Tema Ini | Trans7 Live
tayangan siaran langsung Trans7 malam ini untuk program acara Mata Najwa tersebut akan ditayangkan secara langsung di Trans7 live mulai pukul 20.00 WI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda termasuk penggemar program acara televisi Mata Najwa?
Kabar gembira, program acara yang dipandu jurnalis populer nan cantik Najwa Shihab itu akan kembali hadir di ruang publik dalam siaran Mata Najwa malam ini edisi Rabu 3 November 2020.
Adapun tema Mata Najwa hari ini yakni seputar aksi demonstrasi yang terjadi dalam upaya 'melawan' disahkannya UU Omnibus Law UU Cipta kerja ini.
Baca juga: Rocky Gerung Beri Nilai A Minus untuk Setahun Pemerintahan Jokowi - Maruf Amin di Mata Najwa
Sebelumnya, pemilihan tema Mata Najwa hari ini tersebut juga telah diumumkan kepada publik lewat Instagram Mata Najwa sehari lalu.
"UU Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Jokowi.
Meski begitu, rentetan aksi demonstrasi menolak undang-undang ini yang terjadi di berbagai daerah hingga kini masih menyisakan cerita.
Mulai dari dugaan adanya pihak yang menunggangi aksi unjuk rasa, hingga dugaan aksi represif aparat.
Rabu ini, #MataNajwa akan menghadirkan cerita-cerita dari lapangan, dari kesaksian para demonstran dan bagaimana aparat meredam kericuhan.
Ada apa di balik aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja?
#MataNajwaDiBalikAksiDemonstrasi, Rabu, 4 November 2020, live pukul 20.00 WIB di @officialTRANS7,’‘
Demikian keterangan dalam unggahan di akun media sosial Instagram Mata Najwa @matanajwa yang diposting pada Selasa 3 November 2020.
Seperti biasa, tayangan siaran langsung Trans7 malam ini untuk program acara Mata Najwa tersebut akan ditayangkan secara langsung di Trans7 live mulai pukul 20.00 WIB.
Selain di televisi, Anda tentunya juga bisa menyaksikan siaran langsung Trans7 live dalam diskusi membahas tema Mata Najwa malam ini tersebut di perangkat ponsel pintar masing.
Caranya yakni dengan mengakses link live streaming Trans7 di Tv Oline Trans7, termasuk di kanal UseeTv Trans7.
Berikut beberapa di antara alternatif link live streaming Trans7 untuk siaran langsung diskusi bahas tema Mata Najwa malam ini tersebut:
Link 1 Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Hari Ini
Link 2 Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Hari Ini
Link 3 Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Hari Ini
Link 4 Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Hari Ini
Selamat menyaksikan
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.
Disahkan Presiden Joko Widodo, Pasal-pasal di UU Cipta Kerja Ini Dapat Sorotan
Meskipun diwarnai sejumlah kontroversi dan penolakan, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: MATA Najwa Live Streaming Trans 7 Malam Ini, Mata Najwa 21 Oktober 2020 Soroti Setahun Jokowi-Maruf
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik dengan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id/Produk
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Mendapat sorotan buruh
Walaupun UU Cipta Kerja telah berlaku dan diundangkan, perwakilan buruh menilai banyak hal yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal, Selasa (3/11/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Seperti misalnya potensi diberlakukannya kembali sistem upah murah dalam Pasal 88C Ayat (1) dan (2).
Baca juga: STREAMING Trans 7 Tv Siaran Mata Najwa Malam Ini Rabu 21 Oktober 2020, Cek Link Tv Online Trans 7
Pada ayat 1 disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Selanjutnya di ayat 2 gubernur dapat menetapkan upah minimun kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.
Hal ini akan mengakibatkan upah murah," ujar Iqbal.
Karyawan kontrak
Sorotan lainnya yaitu adanya kemungkinan karyawan kontrak dan tenaga outsourcing seumur hidup.
Ini dikarenakan adanya penghilangan pasal yang mengatur periode batas waktu kontrak dan juga adanya penghapusan pasal yang memuat batasan 5 jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Selain itu ada juga nilai pesangon yang dikurangi.
Poin ini yang dinilai akan menjadi kerugian yang diterima oleh buruh.
Baca juga: Mahfud MD Buru-buru Datang ke Mata Najwa Agar Najwa Shihab Tak Bicara dengan Kursi Kosong
"UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan)," jelas Iqbal.
PHK juga dinilai akan mudah dilakukan terhadap para pekerja.
Tenaga kerja asing
Tidak berhenti di situ, KSPI pun melihat adanya peluang TKA buruh kasar yang akan mudah masuk ke Indonesia.
"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Iqbal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, judicial review sudah terdaftar di MK.
Baca juga: TRANS 7 Live Jadwal Mata Najwa, Tema Mata Najwa Hari Ini Kupas Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja?
Selain melalui jalur konstitusional, KSPI juga akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU.
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” jelas Iqbal.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838