KABAR Buruk bagi PNS Perihal Gaji 2021 & Kabar Baik Lainnya Khusus Pegawai Negeri dari Pemerintah

Padahal mulai Januari 2021, pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Editor: Syahroni
NET
Ilustrasi/ Pegawai Negeri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kabar baik dan kabar buruk untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Kabar buruk bagi PNS adalah gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak naik tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Padahal mulai Januari 2021, pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden Jokowi pun sudah menyetujui rencana pemotongan gaji ini.

Baca juga: Live Streaming Vidio.com Juventus Vs Ferencvaros - Cristiano Comeback di Liga Champions Malam Ini

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Kabar baik bagi PNS

Namun kabar baiknya adalah tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS juga bagi pensiunan.

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani seperti di kutif dari Kontan.co.id, Selasa 3 November 2020.

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.

Baca juga: KABAR Buruk bagi PNS Perihal Gaji 2021 & Kabar Baik Lainnya Khusus Pegawai Negeri dari Pemerintah

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.

Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved