Enam Kelurahan di Singkawang Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Sabar Ungkap Daftarnya
Enam kelurahan yang terindikasi rawan adalah Pasiran, Roban, Sedau, Condong, Kuala dan Sungai Garam,
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang Sabar Panggabean menerangkan terdapat penyalahgunaan Narkoba di lima Kecamatan yang ada di Kota Singkawang.
"Enam kelurahan yang terindikasi rawan adalah Pasiran, Roban, Sedau, Condong, Kuala dan Sungai Garam," terang Sabar kepada awak media, Rabu 4 November 2020.
Baca juga: BNNK Singkawang Ungkap 3.000 Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Singkawang
Menghadapi hal itu, BNNK Singkawang terus berupaya melakukan berbagai cara, seperti melakukan razia dan tes urin, melakukan kerjasama dengan instansu terkait untuk pencegahan Narkoba.
Membentu relawan dan pegiat anti Narkoba baik di lingkungan pemerintah, pasyarakat, pendidikan dan pekerja.
"Serta mendorong Pemerintah Kota Singkawang membentuk Kelurahan bersih narkoba sebagai bentuk komitmen Pemerintah dan masyarakat dalam usaha tangkal Narkoba," terangnya. (*)