Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card).
Editor:
Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.
Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
“Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya.
Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin.
Berita Terkait