Link Download UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Ada Apa dengan Pasal 5 dan 6 UU No 11 2020?

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Editor: Nasaruddin
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Setelah melalui berbagai revisi, UU Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa diakses ke publik.

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.

Baca juga: Cara Mengatasi Masalah Gagal Unggah Foto KTP saat Daftar Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id

Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam.

Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

Berikut ini tautan untuk mengunduh UU Cipta kerja atau yang memiliki nama resmi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan 1.187 halaman final dalam versi PDF ( UU Cipta Kerja 1.187 halaman):

Link Download UU Cipta Kerja (download UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Atau Link II download UU Cipta Kerja ( download UU Nomor 11 Tahun 2020) di sini (unduh UU Cipta Kerja Final 1.187 halaman)

Pasal 5 dan 6

UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020 mengandung kesalahan ketik di sejumlah pasal.

Penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved