E-Form BRI UMKM.co.id Link Resmi Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Pelaku Usaha Mikro

Pengecekan bisa dilakukan sendiri melalui link eform bri melalui HP atau PC dengan memasukkan NIK KTP pada link efrom BRI

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Produktif Usaha Mikro 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek secara resmi NIK KTPmu jika sudah mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun tak kunjung mendapatkan sms pemberitahuan dari bank penyalur, atau sudah mendapatkan SMS tapi ingin memastikannya, cek secara online melalui link eform.bri.co.id.

Pengecekan bisa dilakukan sendiri melalui link eform bri melalui HP atau PC dengan memasukkan NIK KTP pada link efrom BRI yang telah disediakan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta ini diberikan setelah melakukan pengajuan dan di ACC.

Biasanya meski telah mendapatkan SMS pemberitahuan telah terdaftar sebagai penerima BPUM namun perlu di pastikan kembali di link BRI guna menghindari dari bentuk-bentuk penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bentuk SMS BPUM resmi dari Bank BRI sebagai berikut:

BRI-INFO

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

BRI-INFO

Nsb Yth.(nama penerima), pemilik rek 4515XXXXXXXX7539, Anda terdaftar sbg penerima Banpres

Bank BRI sendiri merupakan salah satu penyalur dana Banpres UMKM.

Setelah sms dari BRI diterima langsung pastikan dengan memasukkan NIK KTP pada link BRI tersebut.

Berikut Cara Cek Online Penerima BPUM di Link Eform BRI

1. Login eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor NIK KTP

3. Kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.

Inilah Nama-nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Login Eform BSM, BRI dan BNI
Inilah Nama-nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Login Eform BSM, BRI dan BNI (Eform BRI)
eform bri
eform bri (TRIBUN/ISTIMEWA)
eform bri
eform bri (TRIBUN/ISTIMEWA)

Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.

Program Banpres UMKM dimulai sejak 24 Agustus 2020.

BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Cairkan Banpres BPUM

Bawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM

- KTP (Identitas diri)

- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

surat pernyataan
surat pernyataan (TRIBUN/ISTIMEWA)

Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.

Kunjungi BRI Terdekat

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.

Setiap pelaku usaha yang mengajukan bantuan dengan persyaratan lengkap akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Bulan Oktober ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan tahap 2 kepada sebanyak 3 juta pelaku usaha yang telah diterima sebagai peserta BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini disalurkan pemerintah sejak Agustus 2020 berupa dana hibah bukan pinjam atau kredit.

Setelah pengajuan penerima akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI pada nomor ponsel yang telah didaftarkan.

Bagi yang masih bingung, langsung saja datang ke BRI terdekat untuk konfirmasi dan lakukan pencairan.

Syarat Pengajuan BPUM

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Banpres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

 - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku UMKM Ajukan BPUM Wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

Proses Penyaluran

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.

Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved